Sebelumnya KPAI mengkritisi rencana Polisi memberi catatan pada SKCK para pelajar yang melakukan unjukrasa UU Cipta Kerja.
JERNIH-Polda Metro Jaya meluruskan berita yang beberapa hari ini marak di media terkait ancaman pemberian catatan pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polisi terhadap pelajar ditangkap saat unjukrasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa Polisi tidak akan memberi catatan apapun pada SKCK, termasuk bagi pelajar yang ikut unjukrasa anarkhis di wilayah Polda Metro Jaya.
“SKCK itu tidak ada hubungannya,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). “Kecuali sudah dipidana seperti residivis, itu baru [dicatat dalam SKCK], tapi kalau [demo] ini jangan dikaitkan dengan itu (SKCK),” kata Yusri menambahkan.
Yusri kemudian menerangkan bahwa catatan yang dimaksud dalam SKCK bukan catatan biasa, namun harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.
Sementara para pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya ketika berlangsung unjukrasa anarkhis beberapa waktu lalu, mereka hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.
Jika para pelajar tersebut menjalani proses hukum hingga persidangan dan mendapat putusan dari pengadilan, maka dalam SKCK mereka dapat dilakukan pencatatan.
“Kecuali dia dijatuhi vonis atas kejahatan yang mereka lakukan, maka hal tersebut akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum,”.
Pada 13 Oktober 2020, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres jajaran di wilayah Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 1.377 pemuda dan pelajar. Mereka kedapatan ikut aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari jumlah yang diamankan tersebut, sebanyak 80 persen yang diamankan masih berstatus pelajar. Bahkan terdapat lima anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.
Para pelajar tersebut kemudian dipulangkan kekeluarga mereka dengan syarat mereka harus dijemput orangtua mereka masing-masing. Para pelajar tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan tidak akan mengulang kembali perbuatannya. (tvl)