Site icon Jernih.co

Polisi Tak Lakukan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Ruas Tol

Pengendara hanya akan diminta keluar dari ruas tol ke jalan arteri.

JERNIh-Korlantas Polri pastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil-genap dan one way di ruas tol pada saat arus mudik dan balik lebaran 2022.

Polisi hanya akan meminta pengendara tersebut keluar dari ruas tol ke jalan arteri.

“Iya, tidak ada penilangan,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, beberapa hari lalu.

Untuk mengawasi Pelaksanaan ganjil genap dan one way, Korlantas akan memanfaatkan tehnologi E-TLE untuk mengawasi para pengendara sehingga pengawasan dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

“Sementara untuk pengawasan dan monitoring saja,” kata Brigjen Aan menjelaskan.

baca juga: Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Setelah dua tahun ada larangan mudik, diperkirakan Lebaran tahun 2022 akan banyak warga yang melaksanakan mudik. Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan memperkirakan arus mudik pada 28 April hingga 1 Mei. Sedangkan, arus balik pada 6 Mei.

Berikut jadwal rencana penetapan one way dan ganjil genap di ruas jalan tol, selama  artus mudik dan arus balik Lebaran 2022;

Arus Mudik

Arus Balik

Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Menurut Korlantas Polri kebijakan ganjil genap dan one way dipilih untuk mengatasi kemacetan kendaraan pemudik di dalam tol. (tvl)

Exit mobile version