SURABAYA – Kasus ambruknya atap di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan puluhan siswa luka-luka terus dilakukan penyidikan.
Dari pengembangan kasus tersebut, kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial D dan S. Keduanya berperan dalam pembangunan rehabilitasi peninggian atap dan galvalum SDN Gentong, yang berasal dari CV Andalus dan CV DHL Putra.
“Dari hasil gelar perkara, langsung kita kembangkan dan menangkap dua tersangka berinisial D dan S dari Kota Kediri,” Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Minggu (10/11/2019).
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 359, karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pihaknya bakal terus mengembangkan perkara itu pada dugaan tindak pidana korupsi. Sebab pembangunan sekolah tersebut menggunakan anggaran negara.
“Ini masih kami dalami,” tegas Luki.
Hingga kini kepolisian telah memeriksa puluhan saksi yang mengetahui pengerjaan renovasi pada empat ruang kelas yang ambruk itu.
“Saat ini masih ada 10 saksi yang kami periksa. Semuanya berhubungan dengan proyek tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso.
Hasil penyelidikan, rupanya proyek itu tak ditenderkan, melainkan swakelola dan dikerjakan pada tahun 2012. Berbeda dengan keterangan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno, jika renovasi atap ruang kelas yang ambruk dilakukan pada 2017 silam.
“Ini kan proyek swakelola jadi penyelidikannya masih panjang,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kejadian tersebut sekitar pukul 08.15 WIB, Selasa (5/11/2019), mengakibatkan atap kelas II B, II A, V B, V A, SDN Gentong, Kota Pasuruan ambruk.
Akibat kejadian itu, menyebabkan dua orang meninggal yakni seorang guru yang saat itu berada di kelas 5A, Sevina Arsy Wijaya (19 thn) dan murid kelas 2B bernama Irza Almira (8). Tak hanya itu, 11 murid SDN Gentong Kota Pasuruan mengalami luka-luka.