Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya memperoleh penghargaan dari Rekor MURI dan Gerakan Nasional Polisi Sahabat Anak Kak Seto Award 2020 sebagai pemrakarsa program ruang Anak Terpadu pertama dalam penanganan anak berhadapan dalam dengan hukum laka lantas.
JERNIH-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan ‘Ruang Pelayanan Anak Terpadu’ yang dibangun di Polresta Depok. Ruang Pelayanan Anak Terpadu tersebut merupakan ruangan untuk pemeriksaan anak sebagai tersangka, korban maupun saksi dalam kecelakaan lalu lintas.
Ruang Pelayanan Anak Terpadu merupakan inovasi Polri dalam wujud program pelayanan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum pada perkara laka lantas. Penangannya dilakukan secara terpadu antara Polri, Balai Pemasyarakatan dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.
“Program ini diimplementasikan melalui Ruang Pelayanan Anak Terpadu yang berada di seluruh unit laka lantas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Adapun tujuan utama program ini adalah untuk menyelamatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Jika memperhatikan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur masih memprihatinkan.
“Di tahun 2018 itu ada 559 anak, tahun 2019 ada 921 anak dan semester pertama tahun 2020 mencapai 395 orang,” kata Sambodo lebih rinci.
Selanjutnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar pada tahun 2018 mencapai 239 orang, di tahun 2019 sebanyak 368 orang dan di tahun 2020 mencapai 210 orang.
“Dalam penanganan laka lantas yang melibatkan anak selama ini hanya melibatkan Balai Pemasyarakatan untuk meneliti kondisi sosialnya saja,” kata Sambodo.
Sambodo berharap keberadaan Ruang Pelayanan Anak Terpadu mendorong semua pihak bekerjasama saat melaksanakan wawancara, pendampingan saat pemeriksaan serta penyajian data psikologi anak untuk kepentingan diversi dan proses penyidikan laka lantas anak baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Nantinya kepolisian akan bekerja sama dengan psikolog anak yang tergabung dalam Apsifor.
“Nantinya, data dari hasil penelitian psikolog anak dan balai pemasyarakatan ini digunakan untuk menyusun program pencegahan dan penanganan laka lantas yang melibatkan anak,”. (tvl)