JAKARTA-Untuk mendukung metode pengobatan pasien Covid-19 yang sedang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1684/VI/Ops.2./2020 tertanggal 15 Juni 2016
Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
Dalam surat telegram tersebut disebut Polri mendukung terapi plasma konvalesen sebagai salah satu metode pengobatan bagi pasien terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Kapolri: Hadapi New Normal Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
“Yaitu metode transfusi darah dari seseorang yang sudah sembuh Covid-19, di mana dalam darahnya terdapat protein antivirus bernama antibodi, yang akan diinjeksikan ke pasien yang masih menderita Covid-19,” kata Agus Andrianto dalam penjelasannya pada Selasa, (16/06/20).
Menurut Agus Andrianto, Surat Telegram tersebut dibuat dan ditujukan pada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Ops Aman Nusa II, agar mereka mempelajari dan memahami dan melakukan sosialisasi serta memberi edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang terapi plasma konvalesen.
“Sosialisasi tersebut diutamakan terhadap eks pasien Covid-19 yang sudah sembuh agar bersedia mendonorkan atau memberikan plasma darahnya kepada pihak rumah sakit, dinas kesehatan, PMI, dan pihak lainnya yang berkompeten untuk membantu pengobatan pasien Covid-19,” kata Agus Andrianto menambahkan.
Baca juga: Kapolri Terbitkan TR Antisipasi Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19
Kemudian dalam surat telegram itu, Kapolri memberi perintah pada alamat dalam lampiran untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan plasma darahnya untuk membantu pengobatan pasien Covid-19 yang masih dirawat.
“Sebagai contoh yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan penghargaan terhadap 10 anggota Polri siswa Sekolah Inspektur Polisi yang telah sembuh dari Covid-19 kemudian secara sukarela mendonorkan darahnya untuk membantu pengobatan pasien lainnya,” kata Agus Andrianto lebih lanjut.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,”.
(tvl)