Mereka sepakat meningkatkan komunikasi untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang membelit koperasi.
JERNIH-Pertemuan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghasilkan kesepakatan positif bagi dunia perkoperasian.
Ketua Satgas Agus Santoso menyebut mereka sepakat meningkatkan komunikasi untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang membelit koperasi.
“Pertemuan antara Satgas dan Bareskrim untuk membahas upaya-upaya percepatan penanganan koperasi bermasalah. Untuk itu, kedua pihak sepakat semua harus dikomunikasikan agar setiap proses dapat dipercepat,” kata Ketua Satgas Agus Santoso, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022) sebagaimana dalam siaran persnya.
Kasatgas Agus Santoso menjelaskan jika nantinya Satgas akan bersinergi dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai aset-aset koperasi bermasalah.
“Setiap penyelesaian koperasi bermasalah akan mengutamakan pembayaran kepada anggotanya sesuai dengan tahapan dalam Akta Perdamaian sebagaimana diputuskan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),”.
PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Kreditornya.
Komjen Agus Andrianto berjanji, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah termasuk melakukan koordinasi dengan Polda-Polda di daerah.
Sementara Komjen Agus Andrianto juga menyebut kesepakatan tentang cara penanganan masalah perkoperasian yang mengedepankan perjanjian damai.
“Dalam penyelesaian koperasi bermasalah, proses secara homologasi (perjanjian damai) akan dikedepankan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal. Namun, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai lewat putusan PKPU tidak berjalan benar.”
Diingatkan oleh Komjen Agus Andrianto jika kadang kala terjadi PKPU dijadikan modus oleh para pelaku.
“Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana.”. (tvl)