Penyidik Polri dipastikan akan mematuhi dan menghormati setiap regulasi yang ada di institusi lain.
JERNIH-Polri memastikan akan menghormati aturan Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI terkait peristiwa hukum.
Dalam surat telegram (ST) Panglima TNI bernomor ST/1221/2021diatur aparat penegak hukum baik polri, kejaksaan maupun KPK tidak bisa sembarangan memanggil bahkan memeriksa prajurit TNI. Aturan itu diteken pada 5 November 2021.
“Polri menghormati,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, pada Selasa (23/11/2021).
Dedi menjelaskan penyidik dari kepolisian dipastikan akan mematuhi dan menghormati setiap regulasi yang ada di institusi lain.
“Prinsipnya, penyidik harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law,” kata Dedi menambahkan.
ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 memuat empat hal dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI dalam hal pemeriksaan terkait kasus hukum.
Menurut Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat, tujuan diterbitkannya aturan tersebut, adalah agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman selama berlangsung pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan.
“Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan,” kata Rochmat kepada wartawan, pada Selasa (23/11).
“Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab,” kata Rochmat lebih lanjut.
Berikut 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar komandan/kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum. (tvl)