Politeia

Polri Menangkan Gugatan Keterbukaan Informasi Pada Sidang KIP

JAKARTA-Sebuah kabar gembira bagi institusi Polri karena berhasil memenangkan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) atas gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kemenangan ini penting artinya bagi Polri, dengan demikian Polri tidak harus membuka berbagai informasi sebagaimana yang dimohon oleh LBH Jakarta.

Sidang putusan digelar sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta Pusat tentang sengketa informasi publik pada Selasa (11/3/2020). Dalam sidang ini  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Densus 88 sebagai pihak termohon dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai pemohon. Seluruh gugatan yang diajukan LBH ditolak.

Kabag Anev Biro PID  Div Humas Polri, Kombes Pol  Sugeng Hadi Sutrisno, dalam rilisnya, hari  Kamis (12/3/2020), menyebutkan bahwa sidang gugatan dipimpin Ketua Majelis Komisiner (MK), Komisi Informasi (KI) Pusat, M Syahyan dan anggotanya Gede Narayana, Arif Adi Kuswardono. Ketua Majelis dan anggota majelis membacakan putusan Perkara No. Reg  :004/I/KIP-PS/2019 dan Perkara No. Reg  :003/I/KIP-PS/2019 secara bergantian.

Baca juga: Polri Petakan Kerawanan Pilkada, Tangsel Masuk Kategori Rawan

“Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya,”.

Keputusan sidang KIP itu mempunyai arti penting bagi Kepolisian, sebab dengan demikian Polri dan Densus 88 tidak diharuskan untuk memberikan informasi yang diminta oleh LBH. “Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” kata Sugeng.

Adapun Hal-hal yang dijadikan materi sengketa informasi oleh pemohon LBH yaitu, Jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan oleh anggota Polri baik sebagai individu ataupun individu dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010 – 2018.

Kemudian juga jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010 – 2018.

Baca juga: Tiga Penekanan Kapolri: Jadi Agent Of Change, Besarkan Organisasi Polri Dan Pelihara Soliditas

Berikutnya adalah jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010 – 2018.

Sebagai informasi, setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak memperleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun Informasi tetap ada batasannya yakni informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya. Jika mengakses informasi  secara illegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 .

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pudana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.

(tvl)

Back to top button