Polri menyebut PAM Swakarsa akan melakukan tugas kepolisian secara terbatas dan jelas, untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan tidak akan melakukan tindakan represif.
JERNIH-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengingatkan kembali istilah PAM Swakarsa yang saat ini digunakan polisi tidak sama dengan PAM Swakarsa dimasa lalu sebagaimana dikenal publik pada era 90-an.
Untuk itu Awi meminta agar Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa) tidak dipolitisasi bahkan menjadi polemik publik.
“Itukan (polemik PAM Swakarsa) ditarik di politik lagi, pada intinya kan saya sampaikan bahwa ini mengukuhkan apa yang sudah ada,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).
Peraturan baru tersebut, kata Awi, merupakan pengembangan aturan yang sudah ada sebelumnya. Dalam Perkap baru tersebut telah dilakukan berbagai modifikasi, termasuk warna seragam Satpam. Untuk itu Awi menolak jika ada yang mengidentikkan dengan kejadian tahun 98 lalu
“Kok kami ditarik lagi ke ’98. Tidak ada,” kata Awi menambahkan.
Dalam Perkap 4/2020, PAM Swakarsa sebut sebagai suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari institusi Polri.
Selanjutnya dalam Pasal 2 Perkap 4/2020 dijelaskan bahwa PAM Swakarsa bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Sedangkan bentuk PAM Swakarsa terdiri dari Satpam, Satkamling, atau pasukan pengaman yang berasal dari pranata sosial tertentu seperti Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan siswa atau mahasiswa Bhayangkara.
Penggunaan istilah PAM Swakarsa mengundang polemik dalam masyarakat dan menyayangkan sikap Polri menggunakan istilah PAM Swakarsa untuk kelompok pengamanan dalam masyarakat.
Namun Awi memastikan bahwa dalam praktiknya, PAM Swakarsa akan hadir memberi rasa aman bagi masyarakat dan tidak akan melakukan tindakan represif.
“Kami (polisi) lakukan pembinaan agar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas, ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif,” kata Awi. (tvl)