Ia menjadi satu-satunya polwan Indonesia yang menerima penghargaan dari IAWP.
JERNIH-Panitia International Association of Women Police (IAWP) memilih anggota polisi wanita (Polwan) dari berbagai negara untuk menerima Penghargaan Pencegahan dan Deteksi Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.
Terpilih sembilan polwan yang dinilai mempunyai kemampuan terbaik dalam bidang penanganan kejahatan terhadap perempuan dalam kategori Prevention and Detection of Violence Against Women Award 2020 (Penghargaan Pencegahan dan Deteksi Kekerasan Terhadap Perempuan 2020). Sembilan polwan tersebut berasal dari berbagai negara peserta IAWP.
Dari Indonesia AKBP Rita Wulandari Wibowo, Polwan dari Bareskrim Polri, terpilih menjadi satu-satunya polwan dari Indonesia sebagai penerima IAWP Award.
“Rita mendapatkan award ini karena dinilai dari konsistensi dan kecintaannya selama 17 tahun menangani kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik melalui siber maupun kejahatan konvensional,” kata Presiden IAWP, Deborah Friedl lewat keterangan tertulis Mabes Polri, pada Selasa (9/11/2021).
Penghargaan tersebut diserahkan pada acara pembukaan konferensi International Association of Women Police (IAWP) ke-58 di Labuan Bajo NTT.
Selama kariernya Rita telah mengungkap berbagai kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Diantaranya kasus seperti kekerasan fisik, psikis atau seksual pada tindak pidana perdagangan orang, perdagangan organ tubuh, pelacuran atau pornografi anak, penyelundupan manusia dan pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri untuk dieksploitasi secara fisik atau seksual.
Seluruh kasus yang ditanganinya itu ditangani saat ia bertugas menjadi penyidik di Subdit Renakta Polda Metro Jaya, Kanit PPA di Direktorat Tindak Pidana Umum dan Kanit di Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri.
Rita juga terlibat dalam operasi pemulangan 2.500 TKI dan WNI dari Timur Tengah ke Indonesia.
Rita diketahui pernah mendapat Pin Emas Kapolri. Ia juga aktif terlibat dalam pembuatan peraturan dan kebijakan serta implementasi penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
“Sebagai perempuan saya ingin menguatkan dan berharap untuk bisa bergandengan tangan, dan bahu-membahu memerangi masalah kejahatan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana pun kita berada melalui konsep 3 E: to Embrace, to Encourage, and to Empower,” (tvl)