Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Begitu pun JPU Winarko yang mengatakan hal serupa terhadap putusan hakim.
JERNIH- Setelah diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua anggota Polisi yang masih aktif berdinas dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Dua terdakwa yakni, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Terhadap keduanya, selama ini belum pernah dilakukan penahanan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir dalam putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Hakim Muhammad Basir, Rabu (12/1).
Seperti diberitakan Merdeka kedua terdakwa juga divonis membayar restitusi pada korban dan saksi kunci berinisial F. Masing-masing Rp 13.813.000 dan Rp 21.850.000.
Ada dua pertimbangan. Pertama, yang memberatkan terdakwa adalah tak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, keduanya berlaku sopan di dalam pengadilan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut, lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut msing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai, terdakwa melanggar pasal 4 ayat 2 tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat 3 tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Begitu pun JPU Winarko yang mengatakan hal serupa terhadap putusan hakim.[]