Penerapan regulasi ini efektif menekan angka peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
JERNIH-Mulai 1 November 2024, Polisi menjadikan keikutsertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan (Sosial) BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai layanan publik termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya sejak 1 Juli hingga 30 September 2024 Polri telah melakukan ujicoba syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan SIM di 7 Kepolisian Daerah (Polda) yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, penerapan regulasi ini efektif menekan angka peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Hasilnya cukup efektif untuk meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Rizzky juga menyebut berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab, dan KSP atas uji coba di tujuh Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional.
“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” kata Rizzky.
Diingatkan Rizzky syarat kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku hanya untukn peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Sedangkan bagia yang tak mampu membayar iuran bisa dialihkan kepesertaannya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).(tvl)