Site icon Jernih.co

Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang. Ini Ruas Jalannya

Rencananya, penerapan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu rupiah mulai berlaku pada 10 Agustus, Senin mendatang.

JAKARTA- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi sistem ganjil genap alias gage hingga Minggu 9 Agustus mendatang.

“Dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu, itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar. Dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil-genap sudah berlaku,” kata Sambodo di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Sambodo menyebut, pihaknya memperpanjang lagi sosialisasi genap ganil selama tiga hari sosialisasi, karena angka pelanggaran ganjil genap justru semakin tinggi. Pada hari Senin, ada 369 pelanggar, Selasa 674 pelanggar dan Rabu ada 702 pelanggar.

“Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu tiga hari ini. Di antara beberapa pelanggaran tersebut, mengakui mereka belum tahu adanya sosialisasi ini,” katanya.

Selanjutnya mulai pecan depan baru akan dilakukan penindakan terhadap pelanggaran genap ganjil.

“Walaupun kebijakan gage (ganjil genap) ini hanya berlaku sampai hari Jumat, kita sosialisasinya sampai Minggu. Sehingga, kita nanti akan mulai penindakan hari Senin 10 Agustus 2020,” kata Sambodo

Senada dengan Sambodo, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, juga menyebut bahwa kebijakan menambah dan memperpanjang masa sosialisasi berdasarkan hasil temuan beberapa hari di lapangan. Masih banyak terjadi pelanggaran karena masyarakat belum mengerti bahwa telah diberlakukan kembali aturan genap ganjil.

“Alasannya kita mau memastikan kembali informasi ini, karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan informasinya lagi.”  kata Fahri menjelaskan alasan mengapa harus dilakukan perpanjangan sosialisasi.

Penerapan ganjil genap dilakukan setiap Senin-Jumat yaitu pukul 06:00 – 10:00 WIB dan pukul 16:00 – 21:00 WIB di 25 ruas jalan, yaitu:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

(tvl)

Exit mobile version