Site icon Jernih.co

Tiga Jenis Kendaraan Ini bisa Dimintakan Pengurangan Pajak

Ilustrasi

Pemilik mobil dan motor bisa mengajukan keringanan pajak sesuai dengan kondisi kendaraannya. Pengurangan pajak itu didasarkan pada dua hal yaitu secara jabatan dan permohonan pemilik.

JERNIH-Pajak mobil dan motor kamu dirasa terlalu berat? Khususnya buat yang tinggal di DKI Jakarta, kamu bisa mengajukan keringanan pajaknya lho. Keputusan Gubernur nomor 841 tahun 2025, mengatur pengurangan dan pembebasan pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Pemilik mobil dan motor bisa mengajukan keringanan pajak sesuai dengan kondisi kendaraannya. Pengurangan pajak itu didasarkan pada dua hal yaitu secara jabatan dan permohonan pemilik.

Tapi tak semua pemilik mobil dan motor bisa mengajukan keringanan pajak tersebut. Setidaknya, ada tiga jenis kendaraan yang bisa diajukan keringanan pajak oleh pemiliknya. Berikut ini jenis kendaraan yang bisa diberikan pengurangan pajak.
Kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 bulan
– Kendaraan bermotor digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial
– Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang telah ditetapkan.

Sedangkan besaran pengurangannya tergantung pada beberapa hal, sebagai berikut;

Untuk kendaraan yang kondisinya rusak berat dan tak dapat digunakan jalan lebih dari enam bulan serta hanya digunakan untuk kepentingan sosial bukan bersifat komersial, pengurangannya sebesar 50 persen dari PKB terutang. Namun bila kendaraannya nilai pasar lebih rendah dari NJKB besar pengurangan terutang berdasarkan nilai pasar.

Pengurangan pajak juga bisa berlaku secara jabatan alias otomatis dengan dua kriteria utama. Pertama pengurangan pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan).

Untuk mengajukan pengurangan pajak, berikut dokumen pendukungnya.

– Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor
– Dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan
Besar pengurangannya, diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui selama satu bulan.(tvl)

Exit mobile version