Site icon Jernih.co

Tilang Elektronik Sepeda Motor Dimulai Awal Februari

Awal Februari tilang elektronik sepedamotor mulai diberlakukan

JAKARTA-Mulai hari Sabtu (1/2/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor. Penerapan aturan tersebut merupakan tambahan dari penerapan ETLE sebelumnya yang awalnya hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, proses penindakan terhadap pelanggar baru bisa dilakukan pada tanggal tiga Februari 2020, meski kamera pengawas telah terpasang dan beroperasi sejak hari Sabtu.

“Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan,” kata Fahri saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Fahri tidak menjelaskan mengapa ada jeda waktu hingga dua hari untuk pelaksanaan penilangan, Ia justru meminta masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik.

“Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor”.

Saat ini kamera ETLE telah terpasang di dua titik yang ditujukan untuk menindak pelanggar khususnya kendaran motor, yakni di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Beberapa waktu lalu Dirlantas Polda Mrtro Jaya Kombes Pol Yusuf, menyebut jenis-jenis pelanggaran lalulintas yang bakal ditangkap kamera ETLE, ada empat jenis yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

“Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE),”

Saat ini sistem ETLE bagi para pengendara sepeda motor masih difokuskan pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Ketiga pelanggaran tersebut dinilai sering kali menjadi biang terjadinya kemacetan di Jakarta. Sebagai contoh adalah pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line. Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.

“Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan,”.

(tvl)

Exit mobile version