Site icon Jernih.co

Waspada “Pompom” Saham, Kenali Batas Edukasi dan Manipulasi Versi OJK

Di era pasar modal yang makin terbuka, tak semua rekomendasi saham lahir dari niat edukasiBagaimana membedakan edukasi yang legal dengan manipulasi pasar?

WWW.JERNIH.CO – Di tengah hiruk pikuk pasar modal yang semakin demokratis, batas antara edukasi keuangan yang tulus dan jebakan manipulasi menjadi semakin tipis. Fenomena “pompom” saham, yang sering kali dilakukan oleh influencer atau oknum tertentu untuk menggerakkan harga demi keuntungan pribadi, telah memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan.

Sebab itu penting bagi investor ritel untuk memahami kriteria rekomendasi saham yang dianggap ilegal agar tidak terjebak dalam skenario yang merugikan.

Secara garis besar, OJK membedakan edukasi dan manipulasi berdasarkan niat (intent), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Kriteria Rekomendasi “Pompom” yang Ilegal

Salah satu kriteria utama sebuah rekomendasi dianggap ilegal adalah adanya unsur penyesatan informasi atau penyebaran rumor tanpa dasar fundamental. Praktik ini sering dilakukan dengan narasi “Go to the moon” atau “Pasti Cuan” untuk menciptakan efek psikologis FOMO (Fear of Missing Out) pada investor pemula.

Berdasarkan Pasal 91 UU Pasar Modal, tindakan menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan atau harga efek adalah pelanggaran berat. Rekomendasi menjadi ilegal jika pengunggah sengaja menyembunyikan fakta bahwa mereka memiliki kepentingan pribadi (conflict of interest) dalam saham tersebut.

Selain itu, rekomendasi dianggap melanggar jika dilakukan dengan pola “Pump and Dump”. Di sini, oknum memberikan rekomendasi beli secara masif setelah mereka sendiri melakukan pembelian di harga bawah. Ketika pengikutnya (ritel) berbondong-bondong membeli sehingga harga melonjak, si pemberi rekomendasi justru melakukan aksi jual (dumping) secara diam-diam melalui akun-akun lain atau akun nominee. Tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai posisi kepemilikan saham tersebut, rekomendasi ini dikategorikan sebagai manipulasi pasar.

BACA JUGA: Kenapa OJK Kenakan Denda ke Belvin Tannadi Rp 5,35 Miliar?

Memberikan Nasihat Investasi Tanpa Punya Izin

Secara regulasi, pihak yang memberikan nasihat investasi mengenai beli atau jual efek secara komersial atau teratur harus memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.04/2019.

Jika seorang influencer atau individu memberikan rekomendasi spesifik dengan target harga tertentu dan memungut biaya (misal melalui grup Telegram berbayar atau VIP) tanpa memiliki lisensi resmi, maka aktivitas tersebut dianggap sebagai kegiatan ilegal.

OJK menegaskan bahwa edukasi seharusnya bersifat umum, menjelaskan cara kerja pasar atau analisis laporan keuangan, bukan mendikte keputusan transaksi secara langsung demi keuntungan pihak tertentu.

Ciri-Ciri Edukasi Saham yang Asli dan Legal

Berbeda dengan pompom, edukasi saham yang sehat memiliki karakteristik yang sangat jelas. Pertama, edukasi yang legal selalu menyertakan Disclaimer atau Pernyataan Penyanggalan.

Pemberi materi akan menekankan bahwa keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan investor dan setiap investasi memiliki risiko kerugian (High Risk High Return). Mereka tidak menjanjikan keuntungan pasti, melainkan memberikan kerangka berpikir atau metodologi analisis, baik teknikal maupun fundamental.

Kedua, edukasi asli fokus pada Proses, Bukan Hasil. Seorang edukator yang jujur akan mengajarkan bagaimana cara membaca neraca keuangan, memahami rasio profitabilitas, atau menganalisis tren makroekonomi, alih-alih hanya memberikan kode saham (ticker) untuk dibeli saat itu juga.

Jika ada penyebutan nama saham tertentu, biasanya digunakan sebagai studi kasus dengan data historis yang sudah tersedia untuk publik, bukan sebagai ajakan untuk “menyerbu” saham tersebut di bursa esok pagi.

Perlindungan Hukum dan Kesadaran Investor

Upaya OJK melakukan operasi pembersihan di bursa saham melalui UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) memberikan perlindungan lebih kuat bagi investor. Pelaku manipulasi kini terancam denda hingga puluhan miliar rupiah dan pidana penjara.

Namun, benteng pertahanan terkuat tetap ada pada kesadaran investor itu sendiri. Investor harus mampu membedakan antara “berita” yang valid dari keterbukaan informasi emiten dengan “opini” yang dibalut sebagai edukasi di media sosial.(*)

BACA JUGA: OJK Gelar Operasi Bersih Saham Gorengan

Exit mobile version