JAKARTA – Matthew Simon Craib, warga negara asing (WNA) tak menyangka jika dirinya bakal disekap oleh empat orang oknum polisi, yang meminta tebusan uang sebanyak 900 dolar Amerika.
Penyekapan tersebut terjadi pada 30 Oktober 2019. Kalau itu, Matthew berencana bertemu rekan kerjanya untuk membahas pekerjaan. Namun, hingga larut malam, korban tak kunjung pulang.
Rupanya korban telah dibuntuti saat jalan pulang dan di bawa para pelaku ke Polda Metro Jaya, dengan alasan pemeriksaan suatu perkara. Alibi pemeriksaan, ternyata Matthew dipindahkan ke sebuah hotel di Jakarta dan diperiksa dipenginapan tersebut.
Matthew meminta untuk ditemukan dengan atasannya bekerja. Namun para pelaku menolak dan meminta uang tebusan sebanyak USD 1 juta sebagai biaya melepaskan korban. Namun korban hanya bisa memberikan uang sebesar USD 400 ribu.
Pelaku tak kehabisan akal, negosiasipun terjadi. Matthew hanya sanggup memberikan uang sebesar USD 900 ribu. Uang diambil, para pelaku dan korban menuju daerah Kemayoran, Jakarta Pusat untuk menukarkan mata uang dolar tersebut menjadi rupiah.
Ternyata, Tim Polda Metro Jaya telah bergerak setelah istri korban, Vitri Lugvianty melaporkan kejadian itu. Tak berselang lama para pelaku ditangkap di Masjid Akbar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Semua pelaku dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Empat orang oknum yang diamankan yakni Bripda JBB yang merupakan polwan dan bertugas di Bareskrim Polri. Bripda NPU (kekasih Bripda JBB), anggota Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian Briptu HB dan Bripda SBS.
Tak hanya itu, dua pelaku lagi ditangkap, di antaranya G, rekan kerja Matthew dan NA, pacar G.
Dalam menjalan aksi tersebut, NA meminta bantuan Bripda JBB, tak lain adalah saudaranya. JBB lalu meminta NPU membantunya bersama HB dan SBS.
Kadiv Propram Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membenarkan adanya perkara tersebut. Menegaskan kasus itu bakal ditanggani Resmob Polda Metro Jaya. Sementara pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro Jaya, setelah proses penanganan pidana selesai.
“Pidana dulu baru internal,” tegasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. Dengan ancaman penjara 12 tahun.