Site icon Jernih.co

Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Lagi Aplikasi PeduliLindungi

Identifikasi sertifikat vaksin penumpang dapat dilakukan melalui NIK yang diberikan saat membeli tiket pesawat.

JERNIH-Pemerintah melalui Satgas Covid telah membuat aturan terbaru yang akan diterapkan mulai Oktober 2021 ini, khusus bagi para pengguna moda transportasi udara.

Perubahan aturan dalam perjalanan udara, disesuaikan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Yang pasti, mulai Oktober, untuk naik pesawat tidak lagi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan identifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan saat pembelian tiket, maka secara otomatis dapat diketahui apakah yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksin. Demikian juga status hasil tes Covid-19 baik PCR maupun antigen.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, pada Jumat (1/10/2021).

“Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji menambahkan

Dengan demikian scan QR Code atau memberi bukti vaksinasi seperti sebelumnya sudah tidak diperlukan.

Salah satu alasan tidak lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, karena banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau tak memiliki kapasitas ponsel yang memadai untuk mengunduh aplikasi baru.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji.

Adapun syarat untuk dapat naik pesawat domestik, sebagaimana diatur d Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbaharui per 21 September 2021, sebagai berikut;

  1. Khusus kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar wilayah Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2×24 jam.
  2. Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 2×24 jam. Namun jika penumpang sudah divaksin lengkap (dua dosis), maka hanya perlu melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1×24 jam.
  3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan.

Kemudian untuk kedatangan penerbangan internasional kini sudah diatur bahwa pintu masuk pesawat udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. (tvl)

Exit mobile version