Site icon Jernih.co

Bagaimana Penerapan WFH bagi Pekerja Swasta?

Kebijakan tersebut tidak dipaksakan diterapkan pada perusahaan swasta karena pemerintah tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi.

JERNIH-Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah tidak memaksakan kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi pemberlakuan WFH secara nasional. Kebijakan tersebut tidak bersifat wajib.

“Dan dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi, kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju,” kata Yassierli, saat ditemui di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh sektor.

“Jadi, kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi, tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya,”.

Sebelumnya, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang berisi imbauan perusahaan swasta untuk menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Pemilihan hari Jumat didasarkan pada pertimbangan durasi kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari kerja lainnya.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah. Artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. (tvl)

Exit mobile version