Masyarakat yang melakukan pengganti atas Uang Rupiah Khusus tersebut akan menerima penggantian sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
JERNIH-Terhitung 30 Agustus 2022 Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Pencabutan dan penarikan Uang Rupiah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran persnya menyebut dengan terbitnya PBI tersebut maka Uang Rupiah tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar apapun.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin pada Rabu (31/8/2022).
baca juga: Begini Cara Cek Apakah NIK Milikmu Dibajak Parpol
Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
– Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
– Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
Selanjutnya pihak BI menghimbau pada masyarakat yang masih memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat melakukannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
baca juga: Ini Tanda Money Changer Abal-Abal
Masyarakat yang melakukan pengganti atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut akan menerima penggantian sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Di samping di Bank Umum, layanan penukaran URK juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Tak lupa pihak BI mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.