Jika Pilkada melalui DPRD, maka rakyat tidak lagi memilih gambar calon kepala daerah di TPS. Tetapi, cukup diwakilkan oleh anggota DPRD, mereka akan memilih kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota.
JERNIH-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat Rahmat Bagja memastikan pihaknya sebagai badan pengawas akan menjalankan keputusan apapun yang telah disepakati dan tentunya berdasarkan aturan yang berlaku.
Sikap itu sebagai merespons adanya usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dikembalikan atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah masing-masing.
Menurut Bagja, pemilu langsung melalui Pilkada ataupun diserahkan ke DPRD semuanya bisa dilaksanakan secara demokratis.
“Yang jelas itu secara demokratis, jadi bisa melalui DPRD bisa pula melalui langsung, ya tergantung pembuat undang-undang,” kata Bagya, pada Senin (12/1/2026).
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang,”.
Sebelumnya, sejumlah partai politik mewacanakan pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD daerah masing-masing dengan alasan utnuk menekan anggaran.
Dari delapan partai yang ada di DPR, enam fraksi menyepakati usulan tersebut dan jika tak ada perubahan, DPR RI akan mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan menempatkan klausul pemilihan kepala daerah di dalam UU yang baru.
Adapun enam partai yang setuju Pilkada melalui DPRD, diantaranya Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.
DPR yang beranggotakan 580 orang itu, jika ditotal suara dari enam partai di Parlemen ini mencapai 417 anggota Dewan atau 71,91 persen.
Sedangkan dua partai yang belum memberi kata sepakat usulan tersebut adalah PKS dan PDIP. Kedua partai tersebut masih mengkaji soal usul Pilkada via DPRD yakni PKS dan PDIP. Kedua suara parpol tersebut apabila digabung mencakup 163 anggota atau 28,11 persen.
Sehingga, apabila nantinya dilakukan voting untuk pengambilan keputusan, maka mayoritas suara di DPR tentu mengesahkan usulan Pilkada melalui DPRD. (tvl)
