Wali murid orang tua murid atau peserta didik diwajibkan berbaiat kepada Khilafahtul Muslimin. Setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang universitasselama dua tahun akan mendapatkan gelar SKHI yaitu Sarjana Kekhalifahan Islam.
JERNIH-Paska penangkapan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, di Lampung, polisi mengungkap brbagai fakta yang cukup menarik. Berikut beberapa fakta menatik yang diungkap polisi setelah melakukan penangkapan, interogasi hingga penggeledahan dan penyitaan, sebagai berikut:
Berdiri sejak tahun 1997
Khilafatul Muslimin berdiri sejak 1997 dipimpin oleh Abdul Qadir Baraja. Selain itu, kelompok ini telah melengkapi stuktur organisasinya secara eksklusif antara lain dengan mengangkat menteri pendidikan dan beberapa menteri lainnya.
Memiliki struktur dari tingkat pemerintah pusat hingga setingkat desa.
Pergerakan Khilafatul Muslimin ini berpusat di Lampung. Kelompok ini memiliki beberapa kantor wilayah umul quro di berbagai provinsi. Struktur organisasi dimulai dari amir khilafah sampai dengan tingkatan terendah yaitu sistem pemerintahan desa, sesuai dengan struktur yang dijalankan NII.
Pengurusnya mantan napiter JI, JAD dan NII
Para petinggi dan pengurus kelompok Khilafatul Muslimin merupakan mantan narapidana kasus terorisme (napiter) jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Negara Islam Indonesia (NII).
baca juga: Ada Menteri Pendidikan Diciduk di Mojokerto
Pimpinan Khilafatul Muslimin pernah terlibat berbagai kasus teror
Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6/2022), merupakan eks napiter yang pernah divonis 5 tahun terkait dengan kasus Teror Warman. Ia terlibat dalam pengeboman gereja di Malang dan Borobudur divonis 15 tahun. Ia juga ada kaitannya dengan peristiwa Palangsari yang bagian dari NII di Lampung dan putera yang bersangkutan meninggal di sana.
Mengganti KTP dengan NIW
Khilafatul Muslimin menerbitkan puluhan ribu nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
Memiliki dana siap pakai Rp2,3 miliar
Dari penggerebegan dan penggeledahan di kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung, polisi menemukan uang Rp 2,3 miliar di brankas kantor pusat, yang diduga merupakan uang operasional.
PPATK dan Polisi bekukan 21 rekening
Polda Metro Jaya dan PPATK mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin. Hingga saat ini, 21 rekening milik kelompok Khilafatul Muslimin yang ada di beberapa bank telah dibekukan guna mempermudah penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Anggota kelompok wajib bayar infak setiap hari
Polda Metro Jaya juga mengungkap jika warga Khilafatul Muslimin yang jumlahnya puluhan ribu wajib membayar infak atau sedekah sebesar Rp 1.000 setiap harinya.
“Warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sedekah per hari Rp 1.000. Data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu data warganya”.
Teridentifikasi 25 sekolah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya gencar melakukan penyelidikan terhadap kelompok ini dan menemukan 25 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin mulai dari setingkat SD hingga universitas. Tersebar mulai dari Sumatera hingga Indonesia Timur.
Sekolah tidak pernah mengajarkan Pancasila kepada muridnya.
Lembaga pendidikan ini dipimpin atau kurikulumnya diatur oleh masing-masing pimpinan pondok pesantren dan menteri pendidikan. Di mana sekolah-sekolah ini berbadis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sekolah Khilafatul Muslimin tidak memenuhi syarat
Selain tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendik, 25 sekolah dengan sebutan pondok pesantren itu tidak layak disebut sebagai sebuah sekolah. Penyelenggaraan pendidikannya pun tidak sesuai dengan UU Sisdiknas ataupun PP 17 Tahun 2010.
Wali murid orang tua murid atau peserta didik diwajibkan berbaiat kepada Khilafahtul Muslimin,
Waktu pendidikan relatif pendek
Sekolah-sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin menyelenggarakan SD dengan masa pendidikan selama tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun.
Universitas kelompok Khilafatul Muslimin terdapat di Bekasi dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang universitas selama dua tahun akan mendapatkan gelar SKHI yaitu Sarjana Kekhalifahan Islam.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Saat ini Abdul Qadir Hasan Baraja menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat dengan kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran organisasi masyarakat (ormas) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) UU 16/2017 tentang Ormas dengan ancaman 20 tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”. (tvl)