Penerapan biaya masuk Bali untuk turis asing dimaksud sebagai salah satu langkah menyaring turis nakal yang belakangan bikin banyak ulah.
JERNIH-Bali merupakan salah satu tujuan wisata orang-orang mancanegara. Keindahan Pulau bali merupakan salah satu daya tarik bagi turis asing. Selain itu di mata para wisatawan asing, Bali merupakan tujuan wisata yang relatif murah sehingga tak perlu banyak biaya untuk berlibur ke Bali.
“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar,” kata Silmy Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim, beberapa waktu lalu.
Banyaknya wisatawan asing yang berulah di Bali membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Bali mencari cara untuk meredam keberadaan turis asing berkantong tipis masuk, dengan memberlakukan tarif masuk turis asing ke Bali;
Usulan besaran tarif
Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan besarnya US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu dengan kurs saat ini. Pembayaran dilakukan secara e-payment atau elektronik.
Berlaku di semua pintu masuk Pulau Dewata.
Untuk masuk Pulau Bali dapat dilakukan melalui jalur udara via Bandara Ngurah Rai maupun melalui jalur laut/ darat yakni Pelabuhan Padang Bay dan Pelabuhan Gilimanuk.
Berlaku untuk sekali kunjungan
Koster menerangkan setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali akan dikenakan pungutan sekali selama pelesiran di Pulau Dewata.
Mulai diterapkan tahun 2024
Pemberlakuan pungutan masuk Bali Rp 150 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali rencananya memberlakukan paling cepat Februari 2024. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Pendapatan Daerah meningkat
Koster optimistis Pulau Dewata mendapatkan Rp 750 miliar dari hasil tarif masuk turis asing, dengan catatan jumlah wisatawan per tahun tembus lima juta orang.
“(Asumsi pendapatan) Ya tinggal kalikan saja, satu dolar Rp 15 ribu.
Tarif masuk turis asing akan dikelola transparan
Koster menuturkan, akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pungutan bagi turis asing itu. Bahkan, wisatawan asing dan masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan uang dari pungutan tersebut.
Kelompok yang dikecualikan bayar tarif
Koster menyebut tarif itu berlaku untuk semua wisatawan. Tetapi, Dinas Pariwisata Bali masih menggodok tarif itu tidak berlaku untuk peneliti dan pelajar asing.
Masih dikonsultasikan dengan instansi terkait
Menurut Koster, Pemprov Bali masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Khususnya dengan Direktorat Jenderal Imigrasi,”. Di samping itu Koster juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi dan Keuangan Daerah. (tvl)