Sindikat jual beli bayi tersebut cukup terorganisasi. Para pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.
JERNIH-Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan bayi dan menangkap delapan pelaku jual beli bayi yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat, yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Berikut beberapa fakta sindikat penjualan bayi tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.
Terungkap berdasarkan laporan masyarakat
Kasus sindikat penjualan bayi terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya jual beli bayi di Facebook. Laporan tersebut ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.
Tersangka sebanyak delapan orang
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap delapan pelaku yakni, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan I Made Aryadana inisial IM (41).
Empat tersangka merupakan orang tua bayi.
Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua yang menjual bayinya, tiga pelaku berperan sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.
Tersangka utama mendanai operasional
Tersangka utama, I Made Aryadana, diduga menjadi pendana hingga penadah bayi-bayi yang diperoleh dari Pulau Jawa. Ia juga disebut bertugas mencari calon pengadopsi bayi di Bali.
Berkedok Yayasan
Tersangka yang merupakan warga Bali mengoperasikan Yayasan Luh Luwih Bali untuk menampung wanita hamil di sebuah kompleks perumahan di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, wilayah Kabupaten Tabanan.
Sudah lima kali transaksi
Arya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.
Membuat iklan di media sosial
Sindikat jual beli bayi tersebut cukup terorganisasi. Para pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.
Harga yang ditawarkan
Dalam promosi itu pelaku menawarkan bayaran sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisirnya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan umlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta,”.
Gunakan sistim pre-order
Dalam aksinya, sindikat ini menerapkan sistem prapesan (pre-order). Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir. Setelah lahir bayi langsung dibawa ke Bali.
Dijerat UU TPPO
Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.