Site icon Jernih.co

Begini Cara Cek Apakah NIK Milikmu Dibajak Parpol

Sistem akan mencocokkan NIK yang telah dimasukkan tersebut dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengecekan apakah nomor induk kependudukannya (NIK) miliknya dimanfaatkan oleh partai politik dengan menjadikannya kader untuk keperluan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Untuk dapat melihat data tersebut, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan, publik dapat melihatnya di situs resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan cara memasukkan NIK ke dalam situs tersebut.

“Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan,” kata Betty menjelaskan manfaat pengecekan NIK tersebut.

baca juga: Bawaslu Masih Temukan Data Orang Meninggal pada Daftar Pemilih Pemilu

Nantinya sistem akan mencocokkan NIK yang telah dimasukkan tersebut dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” jelas Betty meminta masyarakat bersikap jika NIK miliknya digunakan parpol tanpa sepengetahuannya.

Adapun pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama. https://www.lapor.go.id/

Nantinya KPU melalui verifikator KPU akan melakukan klarifikasi laporan tersebut pada partai politik yang disebut dalam laporan tersebut. Jika dinilai perlu, pihak KPU akan mempertemukan kedua belah pihak untuk kepentingan memverifikasi keanggotaan warga itu.

Jika kemudian diketahui bahwa warga tersebut bukan anggota suatu partai politik, maka partai politik wajib menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Sedikitnya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya teridentifikasi dalam keanggotaan partai politik, walau mereka mengklaim tak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan.

Daftar keanggotaan parpol yang didaftarkan dalam Sipol akan jadi acuan KPU dalam pelaksanaan verifikasi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024. (tvl)

Exit mobile version