Site icon Jernih.co

Begini Cara Lepas dari Jebakan Pinjol

Sebetulnya masyarakat dapat melakukan pengecekan status pinjol melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157 atau hubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.

JERNIH-Meskipun sudah banyak pinjaman online atau pinjol yang telah digrebeg aparat keamanan dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih juga banyak orang yang terjerat pinjol. Nampaknya masih banyak masyarakat yang kurang pintar memilih layanan pinjol legal yang diawasi oleh OJK.

Pinjaman online ilegal merupakan platform layanan keuangan yang dilakukan secara online dan tidak terdaftar di OJK sehingga tidak terjamin keamanannya.

Meskipun OJK secara rutin menutup pinjol yang illegal namun layanan pinjol dengan nama baru dan juga logo baru tetap bermunculan dan berusaha menjerat masyarakat di Indonesia dengan berbagai cara tanpa masyarakat sadar pinjol selalu menarik bunga yang mencekik leher.

Ketika tidak mampu membayar pinjaman maka korban pinjol akan mendapat teror dari pihak debt collector dengan terus menerus meneror dengan berbagai cara baik menggunakan cara halus maupun cara yang kurang beretika sampai korban pinjol melakukan pembayaran pinjaman.

baca juga: Ini Alamat Warung Waspada Pinjol Tempat Korban Investasi Mengadu

Masyarakat banyak yang tidak terlebih dahulu melakukan pengecekan tentang legalitas pinjol yang akan digunakan sehingga akhirnya terjerat pada pinjol illegal yang tidak mengenal kata kasihan saat menagih pembayaran pinjaman.

Sebetulnya masyarakat dapat melakukan pengecekan status pinjol melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157 atau hubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.

Berikut ini tips keluar dari jebakan pinjol yang dapat anda lakukan sebagaimana dilansir suara.com:

  1. Jangan pernah tergiur untuk melakukan pinjaman baru
  2. Segera blokir semua nomor kontak pihak pinjol ilegal apabila kamu ditagih dengan cara yang tidak beretika seperti misalnya teror, intimidasi, ataupun pelecehan
  3. Segera lapor pada OJK. Laporan dapat melalui kontak resmi OJK di nomor 157
  4. Buat pengaduan ke pihak AFPI (asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia)
  5. Meminta perlindungan hukum dari polisi
  6. Lakukan uninstall aplikasi pinjol ilegal yang ada di perangkat kamu
  7. Upayakan negosiasi dengan pihak pinjol ilegal tersebut
  8. Ajukan keringanan beban bunga kepada pihak pinjol ilegal
  9. Mulai hemat pengeluaran lain agar dapat segera terlepas daripinjol illegal
  10. Jual barang berharga yang kamu miliki atau meminta bantuan keluarga untuk melunasi pinjaman online. (tvl)
Exit mobile version