Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota sebesar 20.000 tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen sisanya untuk khusus, namun pihak Kemenag membagi kuota haji tambahan dengan komposisi 10.000 orang kuota haji reguler dan dan 10.000 orang kuota haji khusus.
JERNIH-Masyarakat bertanya-tanya terkait berita korupsi kuota haji khusus dan membuat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mendapat pencekalan ke luar negeri.
Berikut kronologi dugaan kasus korupsi kuota haji khusus yang menjerat Yaqut Cholil Quomas yang biasa dipanggil Gus Yaqut, sebagaimana dilansir voi.id.
Kasus ini berawal saat penyeludik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan pemantauan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam penyelidikan tersebut penyidik komisi antirasuah mendapati beberapa kejanggalan.
Pada tahun 2024 pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang dari pemerintah Arab Saudi, kebijakan tersebut diambil pemerintah Saudi lantaran mengetahui masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun.
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, kuota haji tambahan sebesar 20.000 tersebut dibagi dengan komposisi 10.000 orang kuota haji reguler dan dan 10.000 orang kuota haji khusus.
“Kementerian Agama dibawah Gus Yaqut justru membagi kuota tersebut menjadi 50:50 alias separo untuk kuota haji reguler dan separo lagi untuk kuota haji khusus”.
Sementara berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen sisanya untuk khusus.
Dalam penyelidikannya, KPK menilai SK yang diterbitkan oleh Menag Yaqut bertentangan dengan UU No.8/2019. Dimana dalam beleid itu diatur bahwa pembagian kuota haji reguler dan khusus tidak boleh sama besar.
Dari hasil penyelidikan KPK diketahui adanya dugaan pelanggaran hukum, antara lain adanya pertemuan antara pejabat Kemenag dengan sejumlah pengusaha perjalanan haji, paska Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji. Ditemukan sepuluh agen perjalanan atau travel yang diduga mendapat keuntungan dari kasus korupsi ini.
KPK mencatat potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 lebih dari Rp1 triliun, dan untuk memastikan jumlah pasti kerugian, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait kasus ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Sementara dari luar Kemenag, diperiksa juga pendakwah Khalid Basalamah, eks Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Hai dan Umrah RI (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Sebelumnya, KPK telah mengcekal ke luar negeri tiga orang pejabat dilingkungan Kemenag terkait dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji tajun 2023-2024. Salah satu yang turut dicekal adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (tvl)