Site icon Jernih.co

Benarkah Kendaraan Listrik Bikin Pendapatan Daerah DKI Turun?

Potensi pendapatan daerah dari dua sektor pajak kendaraan listrik (BBNKB) dan (PKB) cukup besar, namun pemberlakuan insentif 0 persen membuat penerimaan pajak DKI mengalami penurunan signifikan

JERNIH-Gara-gara aturan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen menyebabkan penurunan pendapatan daerah di DKI Jakarta. Aturan ini berlaku hingga 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati yang menyebut kebijakan insentif pajak kendaraan listrik oleh pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan daerah.

“Terkait pajak bea balik nama kendaraan listrik yang sekarang tarifnya 0 persen, dan juga PKB kendaraan listrik, tarifnya juga 0 persen. Ini sampai dengan akhir tahun 2025, karena tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah 0 persen,” kata Lusiana, Selasa, 21 Oktober.

Selama ini, jelas Lusi, potensi pendapatan daerah dari dua sektor pajak kendaraan listrik cukup besar. Namun, pemberlakuan insentif 0 persen membuat penerimaan pajak DKI mengalami penurunan signifikan.

“Sebenarnya dari (pungutan) pajak PKB maupun BBNKB listrik ini sangat luar biasa pendapatan kita harusnya. (Dari insentif 0 persen pajak kendaraan listrik) penurunan pendapatan (daerah) kita turun sekitar Rp3 triliun,”.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Mengingat  beberapa waktu ini terjadi lonjakan penjualan kendaraan listrik. Hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan agar insentif pajak tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau bisa ditinjau kembali terkait dengan kebijakan pusat untuk pajak PKB maupun BBNKB kendaraan listrik. Karena sampai dengan saat ini penjualan kendaraan listrik itu melonjak, sangat tinggi. Sehingga kalau ini dibiarkan, maka pendapatan daerah, bukan hanya DKI ya, daerah akan tergerus dari situ,”.

Menurut Lisa, jika pemerintah menghapus insentif pajak kendaraan listrik, maka akan membantu meningkatkan pendapatan daerah. Terlebih saat ini pemerintah pusat banyak memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam penganggaran tahun 2026. Kementerian Keuangan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp15 triliun menjadi hanya Rp11 triliun. (tvl)

Exit mobile version