Adapun alasan kepindahan kewarganegaraan ribuan WNI menjadi WN Singapura menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karimantara lain potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera.
JERNIH-Beberapa waktu ini muncul fenomena perpindahan kewarganeganaan dari warga negara Indonesia ke negara lain terutama negara Singapura.
Selama periode 2019-2022, berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tercatat ada sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura.
Adapun alasan kepindahan kewarganegaraan ribuan WNI menjadi WN Singapura menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karimantara lain potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera.
Silmy menjelaskan bahwa kepindahan WNI menjadi WN Singapura merupakan hal biasa sepanjang kepindahan kewarganegaraan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai hukum.
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” kata Silmy, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Silmy bahwa WNI yang berpindah kewarganegaraan adalah kelompok usia produktif, yakni berusia 25 tahun sampai 35 tahun.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25 sampai 35 tahun,” kata Silmy Karim.
Berikut prosedur yang harus dijalani jika hendak berpindah kewarganegaraan di Singapura, berdasarkan situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura;
Seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas berhak untuk mengajukan permohonan menjadi WN Singapura
Seseorang yang telah menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun juga memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan negeri sang tetangga ini.
Anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 turut berhak untuk mengajukan Kewarganegaraan Singapura jika lahir dari perkawinan sah dengan atau telah diadopsi secara sah oleh WN Singapura. Begitu juga dengan PR dan lanjut usia (lansia) dari WN Singapura
Sementara itu, bagi pelajar yang telah tinggal/tinggal di Singapura selama lebih dari 3 tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR dan telah lulus setidaknya satu ujian nasional, yaitu tingkat PSLE, GCE ‘N’/’O’/’A’ atau berada dalam Program Terpadu (IP) juga berhak pindah kewarganegaraan menjadi Singapura.
Yang perlu diketahui oleh mereka yang hendak pindah kewarganegaraan Singapura adalah bahwa ada biaya yang ditetapkan oleh pemerintah setempat berdasarkan sejumlah kategori agar dapat mewujudkan seseorang untuk pindah kewarganegaraan. (tvl)