Site icon Jernih.co

Berapa Biaya Lepas Kewarganegaraan Indonesia?

Biaya untuk melepas status WNI saat ini naik dari sebelumnya satu juta rupiah menjadi lima juta rupiah.

JERNIH-Meskipun pemerintah menaikkan biaya administrasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya, namun antusias WNI berencana mengajukan pelepasan sebagai WNI mencapai ratusan jumlahnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyatakan jumlah masyarakat yang ingin melepas status WNI tergolong rendah. Hingga saat ini permohonan pelepasan kewarganegaraan yang diterima Kemenkum sebanyak 300 orang dan belum tentu disetujui semua.

“Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Biaya untuk melepas status WNI saat ini naik dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Supratman juga menyebut jika proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia kini juga jauh lebih ketat dibanding sebelumnya dimana permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut akan dibahas bersama sekitar 14-15 kementerian dan lembaga.

Pembahasan dimaksud untuk memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun keterkaitan dengan perkara pidana sebelum permohonan disetujui. 

“Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia,”.

Jika telah memenuhi segala persyaratan baru permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia akan disetujui. (tvl)

Exit mobile version