Pertamina mengizinkan pembelian BBM menggunakan jerigen namun harus ada surat rekomendasi dan BBM tersebut tidak untuk diperjualbeikan secara bebas.
JERNIH-Masyarakat masih diizinkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jerigen. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting PT Pertamina (Persero) masih memperbolehkan pelanggan melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen namun pelanggan melampirkan surat rekomedasi.
“Pembelian untuk keperluan apa? Kalau untuk UMKM, nelayan atau fasilitas kesehatan wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait,” kata Irto, pada Rabu (13/7/2022).
Adapun beberapa konsumen yang dapat membeli dan mengkonsumsi BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen tersebut antara lain UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan.
Surat rekomendasi yang dimaksud harus dikeluarkan oleh instansi terkait, misalnya untuk kegiatan usaha perikanan, maka Pertamina mewajibkan pembeli membawa surat rekomendasi dari dinas perikanan. Sedangkan unuk fasilitas kesehatan diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari dinas kesehatan.
Bagi konsumen yang memiliki usaha minyak dan gas, maka mereka diwajibkan melakukan serangkaian pendaftaran baik ke Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas).
“Sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas,”.
Sedangkan terkait penggunaan QR Code dari aplikasi MyPertamina, maka Irto menyebut jika konsumen tetap wajib mendaftarkan dirinya sebagai konsumen BBM bersubsidi.
“Kalau pendaftaran tetap wajib dilakukan, tapi yang bersangkutan mendaftar untuk non-kendaraan,”. (tvl)