Syarat tersebut rencananya akan diterapkan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO.
JERNIH-Pemerintah tengah menggodok persyaratan baru bagi warga negara Indonesia yang hendak keluar negeri dengan alasan wisata. Mereka diwajibkan melampirkan mutasi rekening selama satu tahun ke belakang. Persyaratan baru tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pihaknya tengah menyempurnakan penambahan persyaratan administrasi keimigrasian.
“Kita lihat mutasi rekeningnya, wajar atau tidak wajar yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan wisata misalnya, atau melakukan kegiatan lain,” kata Agus usai menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Syarat tersebut rencananya akan diterapkan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO.
Dengan persyaratan baru tersebut, kata Agus, pihaknya berharap dapat mencegah warga mengaku ingin berwisata ke luar negeri, tetapi ternyata menjadi pekerja migran.
“Kalau rekeningnya cuman 100-500 ribu, nggak mungkin dia liburan kan,”jelas Agus.
Agus juga menjelaskan, Kementerian Imipas telah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa dan ditempatkan pada wilayah-wilayah rawan yang selama ini dikenal berpotensi terjadi kejahatan TPPO dan maupun Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Para petugas baru tersebut diharap dapat mengedukasi masyarakat tentang modus-modus yang biasa dilakukan pelaku TPPO dan TPPM dalam mengelabui korbannya. Langkah tersebut seiring dengan upaya memperketat persyaratan keimigrasian di daerah-daerah rawan tersebut.
Agus bahkan berencana menambah syarat wawancara yang diberlakukan terutama di daerah-daerah rawan. Dengan begitu, masyarakat yang menjadi target TPPO akan terhindar. (tvl)