POTPOURRI

Crazy Rich Malang Bisa Saja Dipidana Sebulan Penjara

Dia menyebut pasal 275 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya, dikatakan setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki maka dipidana kurungan sebulan atau denda Rp 250 ribu.

JERNIH-Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana atau biasa disapa juragan 99, dan istrinya, Shandy Purnamasari, memposting kegiatannya makan bubur makan di pinggir jalan. Terlihat, motor miliknya menghalangi ubin pemandu tunanetra di trotoar tempat mereka makan.

Menanggapi postingan itu, Koalisi Pejalan Kaki mengkritik Gilang dan istrinya yang makan bubur di trotoar Jl Kemang Raya, dekat dengan jalan kecil bernama Jl Cempedak, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (13/2).

Koalisi Pejalan Kaki menyampaikan kritiknya lewat Instagram yang menilai Gilang sebagai orang kaya raya lupa fungsi trotoar serta guiding block tunanetra.

“Apakah aturan masih mempan sama sultan? Walaupun sampai menghakimi ruang disabilitas tunanetra (ubin pemandu) yang penting senang. Jika ada yang berteman dengan Sultan ini, tolong ingatkan fungsi trotoar dan guiding block ya,” tulis Koalisi Pejalan Kaki.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menjelaskan, pihaknya memang menaruh perhatian terhadap fasilitas pedestrian dan tidak segan segan melakukan teguran kepada Kepala Daerah, Menteri, bahkan Polisi.

“Apa iya semua crazy rich harus satu per satu kita kasih pengertian soal bagaimana memperlakukan fasilitas tunanetra?” ujarnya.

Alfred mengatakan, pihaknya menerima respons bernada kontra dari pendukung Gilang dan Shandy Purnamasari. Mereka membela karena dinilai cuma sebentar berada di lokasi itu untuk makan bubur.

“Jutaan follower dia ternyata juga nggak paham fungsi guiding block itu sendiri. Pasukannya kok ‘kosong’ semua? Apa kita salah melakukan edukasi dan nggak ada efeknya ke masyarakat? Ternyata bagi mereka nggak nyampe informasi,” ujarnya.

Dia menyebut pasal 275 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya, dikatakan setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki maka dipidana kurungan sebulan atau denda Rp 250 ribu.[]

Back to top button