Site icon Jernih.co

Dengan Kekuasaan Susi Air Diusir Dari Hanggar

Donal juga bilang, kalau pihaknya sudah meminta penundaan guna memindahkan pesawat dalam tempo tiga bulan. Sebab banyak peralatan yang harus dikeluarkan dan ada beberapa pesawat tanpa mesin, karena masih dalam perawatan.

JERNIH-Dalam sebuah video, diperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, mengeluarkan pesawat-pesawat milik Susi Air dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Terkait peristiwa yang terjadi hari ini (2/2), pukul 09:00 WIB, pihak maskapai pun buka suara.

Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air mengatakan, kalau hanggar tersebut disewa selama 10 tahun yang digunakan sebagai tempat merawat pesawat-pesawat milik Susi Pudjiastuti.

Tentu saja, Donal kecewa dengan pengeluaran secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau itu lantaran komunikasi antara Susi Air dengan Pemerintah setempat buruk. Sebab selain menyimpan dan merawat pesawat, hanggar itu juga menjadi markas pelayanan penerbangan perintis di daerah kecil di Malinau.

“Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” ujar Donal kepada wartawan, Rabu (2/2).

Kontrak penggunaan hanggar dengan Pemkab Malinau, berakhir per 31 Desember 2021, dengan biaya sebesar Rp 33 juta perbulan. Hanya saja, ketika diajukan permohonan perpanjangan kontrak, pejabat berwenang setempat mencari alasan untuk mengusir Susi Air.

Soalnya, sudah ada komunikasi antara direktur Susi Air dengan Bupati setempat yang mempertanyakan alasan kenapa sewa hanggar tak bisa diperpanjang. Bupati bilang, tak menerima surat permohonan selama ini. Padahal Donal bilang, surat sudah dikirimkan dan draftnya tersimpan.

“Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang,” kata Donal.

Informasi yang Donal dapat terkait tidak diperpanjangnya sewa hanggar, lantaran Pemkab Malinau sudah meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021. Padahal, waktu itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir dan ini merupakan keputusan yang janggal.

“Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ni tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi,” katanya menuturkan.

Donal juga bilang, kalau pihaknya sudah meminta penundaan guna memindahkan pesawat dalam tempo tiga bulan. Sebab banyak peralatan yang harus dikeluarkan dan ada beberapa pesawat tanpa mesin, karena masih dalam perawatan. Namun menurutnya, Pemkab setempat menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar.[]

Exit mobile version