Nia dan Ardi Bakrie akan membuat permohonan keringanan dengan merujuk rekomendasi BNN, yang memberi rujukan tiga bulan rehabilitasi.
JERNIH-Artis Nia Ramadhani menangis tersedu mendengar tuntutan12 bulan rehabilitasi yang sampaikan jaksa penuntut umum atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kami sangat kaget dengan tuntutannya,” kata Nia usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).
Jaksa menuntut Nia dan Ardi Bakrie, juga sopir pribadi mereka Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi masing-masing selama 12 bulan atau satu tahun atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
“Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Ketiga terdakwa terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu.
“Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan,” tambah jaksa.
Nia menyatakan akan meminta keringanan saat menyusun nota pembelaan atau pleidoi dengan merujuk pada asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam rekomendasi BNN, Nia dirujuk tiga bulan rehabilitasi.
“Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa itu,” kata Nia sambil terus terisak.
Ia berharap majelis hakim memberi keringanan dengan menjatuhkan hukuman rehabilitasi dengan waktu yang lebih singkat.
“Kami bisa mendapatkan keadilan juga, karena saya nggak tahu atas dasar apa perbedaan itu dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doanya dari teman-teman semuanya,” tambahnya.
Senada dengan Nia, Ardi Bakrie yang berdiri di samping Nia juga akan membuat pleidoi seperti Nia atas tuntutan 12 bulan menjalani rehabilitasi.
“Dan minggu depan, insyaallah kita akan melakukan pembelaan tertulis,”.
Penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi, bersama Zen melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (tvl)