Hamim menilai, sudah sangat jelas kalau status jenis kelamin Dorce perempuan dan memiliki hak serta kewajiban sebagai perempuan, termasuk pula hak atas doa dan pemakamannya.
JERNIH-Wasiat Dorce Gamalama terkait proses pengurusan jenazahnya, jika dia berpulang nanti sudah disampaikan kepada keluarga dan anak-anaknya. Dan tentu, ini menjadi urusan internal. Dengan tegas, dia mengatakan kalau hal tersebut bukan urusan masyarakat.
Pernyataan tersebut, kemudian menyebar luas dan dikonsumsi berbagai lapisan masyarakat setelah Dorce muncul di tayangan channel Youtube Denny Sumargo.
Namun, pernyataan tersebut malah menjadi kontroversi tersendiri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bilang, wasiat itu tak bisa dilakukan dan pengurusan jenazah harus dikerjakan sesuai jenis kelamin awal. Bahkan, Gus Miftah, seorang pendakwah juga berpendapat hampir serupa.
“Kembali ke kodratnya,” kata Gus Miftah.
Namun, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menilai, keinginan Dorce tersebut diperbolehkan. Sebab di mata hukum, penyanyi, pelawak dan bintang film serta sinetron tersebut sudah berstatus sebagai seorang perempuan.
“Mbak Dorce sudah operasi kelamin dan oleh hukum telah ditetapkan sebagai orang berjenis kelamin perempuan,” katanya seperti diulas SindoNews.
Hamim menilai, sudah sangat jelas kalau status jenis kelamin Dorce perempuan dan memiliki hak serta kewajiban sebagai perempuan, termasuk pula hak atas doa dan pemakamannya.[]