Pihak Gojek mengaku belum mengetahui pokok masalah yang digugat namun siap memenuhi aturan hukum yang berlaku.
JERNIH-Hasan Azhari alias Arman Chasan menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu telah didaftarkan di PN Jakpus dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku belum mengetahui detail isi gugatan tersebut. Namun ia menyebut perusahaan memenuhi peraturan yang ada.
“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,”
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (1/1/2022). Terlihat dalam gugatannya yang telah didaftarkan pada 31 Desember 2021 itu, penggugat meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.
Dalam petitum, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat I (Gojek) dan tergugat II (Nadiem Makarim) melakukan pelanggaran hak cipta, dan meminta keduanya secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp10 miliar.
Selain menggugat tentang pelanggaran hak cipta, penggugat juga meminta Gojek dan Nadiem membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp24,9 triliun.
“Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad),” bunyi petitum yang dimohonkan penggugat.
Selanjutnya hakim diminta untuk menghukum Gojek dan Nadiem membayar biaya perkara.
Dari media sosial milik penggugat Instagramnya, @armand_chasand, ia mengklaim bahwa dirinya merupakan pelopor atau perintis pertama istilah ojek onlie atau ojol sejak 2008, jauh sebelum Gojek ada.
Dalam SIPP tercantum pelaksanaan sidang pertama gugatan itu rencananya dilaksanakan pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 10.00 WIB sampai selesai. (tvl)