Site icon Jernih.co

Heru Disebut-Sebut Pantas jadi Pejabat Sementara Gubernur DKI

Saat ini Heru Budi Hartono menjabat sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan. Sebelumnya Heru pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset DKI Jakarta hingga Wali Kota Jakarta Utara.

JERNIH-Masa jabatan beberapa gubernur di Indonesia bakal habis pada Oktober 2022 mendatang, sementara Pilkada gubernur baru akan digelar pada 2024 sehingga akan terjadi kekosongan pada posisi gubernur. Diantaranya adalah posisi gubernur di DKI Jakarta, suatu posisi yang paling seksi diperbincangkan.

Di antara banyak nama yang muncul, terdapat nama Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang disebut-sebut bakal menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan pada Oktober mendatang.

Ketika dikonfirmasi isu penunjukan dirinya menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Heru nampak menghindar.

“He-he-he…. Saya malah nggak tahu, belum dengar,” kata Heru kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Heru juga enggan menanggapi terkait namanya yang disebut-sebut cocok mengisi kekosongan usai masa jabatan Anies Baswedan berakhir. Dia mengaku jika hal tersebut jauh dari angan-angannya..

Munculnya nama Heru pertama kali disebut oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono. Menurutnya Heru layak menjadi Penjabat Gubernur DKI dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Jakarta.

“Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke,” kata Gembong, beberapa waktu lalu.

Gembong bahkan menganggap Heru Budi Hartono sosok yang memahami permasalahan di Ibu Kota mengingat Heru pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset DKI Jakarta hingga Wali Kota Jakarta Utara.

“Kalau dia sudah tahu persoalan Jakarta, mana prioritas yang harus dieksekusi, maka tidak perlu belajar dulu, penyesuaian dulu. Harapan kita seperti itu, sehingga begitu dilantik jadi Pjs DKI, mereka langsung running bekerja,” sebutnya.

Hingga saat ini Heru telah mengantungi dukungan dari Fraksi Golkar. Beberapa waktu lalu Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut kriteria Penjabat Gubernur DKI yang disebutnya harus menjadi pemersatu. Terlebih, Penjabat Gubernur DKI nantinya akan bersinggungan dengan Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur DKI akan berakhir Oktober 2022 sehingga untuk menunggu pelaksanaan Pilkada Gubernur 2024 akan ditunjuk pejabat sementara Gubernur yang penunjukannya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo. (tvl)

Exit mobile version