Site icon Jernih.co

Ini 95 Daftar Pinjol Resmi per Desember 2025

Masyarakat perlu memastikan layanan yang digunakan merupakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK

JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembaruan daftar pinjaman daring atau pinjol resmi per Desember 2025. Dalam daftar yag diperbaharui tersebut OJK mencabut beberapa izin pinjol termasuk izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

Berikut daftar 95 pinjaman dari atau pinjol resmi yang diawasi dan berizin OJK per Desember 2025:

Layanan pinjaman daring atau pinjol semakin banyak dimanfaatkan masyarakat karena menawarkan pencairan dana yang cepat dan mudah. Pengguna dapat mengajukan pinjaman cukup dengan KTP, tanpa jaminan, dan dana bisa cair dalam waktu singkat.

Meski begitu, masyarakat perlu memastikan layanan yang digunakan merupakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK.(tvl)

Exit mobile version