Warung Waspada Pinjol dibuka setiap hari Jumat minggu II dan IV mulai pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat.
JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjaman Online (Pinjol) yang ditujukan untuk melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal. Warung Waspada Pinjol dibuka sejak pertengahan September lalu.
“Hari ini kita buka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan-keluhan masyarakat, terutama di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat membuka Warung Waspada Pinjol di Jakarta, bulan September lalu.
baca juga: Ini Daftar Pinjol Resmi dari OJK per September 2022
Dengan adanya Warung Waspada Pinjol, masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal dapat mengadukan masalahnya di Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat.
Untuk melayani masyarakat Warung Waspada Pinjol dibuka setiap hari Jumat minggu II dan IV mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Warung Waspada Pinjol digawangi petugas SWI dan Bareskrim untuk mempercepat penanganan jika terbukti meresahkan masyarakat.
“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman dari Bareskrim untuk menampung pengaduan. Harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” kata Tongam lebih lanjut.
baca juga: Ini Waktu Dimulainya Masa Berlaku Pasport 10 Tahun
Warung Waspada Pinjol dapat ditemukan di 45 daerah kerja SWI yang merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Tongam berharap dengan adanya Warung Waspada Pinjol di berbagai daerah, dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan.
Sedangkan langkah pencegahan yang diambil SWI adalah melakukan siber patrol harian bersama Kominfo untuk membasmi entitas yang diduga melalukan pinjol ilegal.
Langkah lain yang dilakukan SWI yakni melakukan edukasi secara terus menerus dengan memanfaatkan berbagai cara dan sarana termasuk memanfaatkan transportasi umum seperti memasang iklan layanan masyarakat di KRL.
“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,”.
SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal, lalu pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal.
Sebagai cacatan, hingga Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal. (tvl)