Pemerintah Jepang berupaya mengendalikan kunjungan turis serta meningkatkan infrastruktur pariwisata melalui dana yang terkumpul. Disamping itu kebijalan tersebut untuk memerangi overtourism yang semakin meresahkan.
JERNIH-Pemerintah Jepang akan menerapkan pajak sebesar 3.000 yen atau sekitar Rp325 ribu bagi wisatawan yang hendak menikmati keindahan negeri Sakura. Mulai Juli 2025, turis asing wajib bayar pajak sementara sejumlah kota atau prefektur utama di Jepang juga akan naikkan pajak akomodasi bagi turis.
Strategi menaikkan pajak wisatawan dan memperluas pungutan akomodasi (hotel dan penginapan) merupakan upaya pemerintah Jepang mengendalikan kunjungan turis serta meningkatkan infrastruktur pariwisata melalui dana yang terkumpul. Disamping itu kebijalan tersebut untuk memerangi overtourism yang semakin meresahkan.
Awalnya, Jepang menetapkan pajak turis sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp110 ribu sejak tahun 2019. Namun, tarifnya akan naik mulai Juli 2026 menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp325 ribu per orang.
Mengutip Travel Outlook, pajak ini berlaku untuk semua wisatawan (kecuali anak di bawah usia dua tahun) yang meninggalkan Jepang, baik itu melalui jalur udara atau laut. Pajak turis biasanya sudah dikenakan dalam harga tiket pesawat atau kapal laut.
Saat ini Jepang tengah menghadapi tantangan kelebihan wisatawan (overtourism) yang serius. Tradisi, budaya, etika, dan ritual yang telah lama menjadi pondasi masyarakat lama-kelamaan semakin terkikis akibat kunjungan turis.
Selama beberapa tahun terakhir, ledakan wisatawan di Jepang mulai mengganggu keseimbangan tatanan hidup masyarakat lokal di sana. Para wisatawan kerap melanggar aturan tertulis maupun tidak tertulis di Jepang, sehingga memicu perselisihan dengan warga lokal.
Dana yang masuk akan digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur pariwisata Jepang, yang seringkali rusak akibat kunjungan turis yang masif. (tvl)
