Site icon Jernih.co

Ini Alasan Mengapa Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata

Alasan minimal dua kata adalah agar masyarakat lebih dini dan lebih awal memikirkan dan mengedepankan masa depan anak terutama untuk mereka yang akan belajar ke luar negeri.

JERNIH-Sejak terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang mengatur tentang pencatatan nama minimal dua kata, banyak orang penasaran maksud aturan tersebut.

Akhirnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan tujuan pencatatan nama minimal dua kata tersebut.

“Pencatatan nama di dokumen kependudukan minimal dua kata agar mudah dibaca, tidak multitafsir dan tidak bermakna negatif. Alasan minimal dua kata adalah agar masyarakat lebih dini dan lebih awal memikirkan dan mengedepankan masa depan anak,” kata Zudan, beberapa waktu lalu.

baca juga: Menpan RB Beri Sanksi CPNS yang Undurkan Diri

Zudan juga memberi ilustrasi penggunaan nama dua kata untuk kepentingan administrasi ke luar negeri.

“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” kata Zudan lebih lanjut.

Selanjutnya Zudan menyebut tentang hal yang harus dipatuhi dalam pencatatan nama yakni, agar sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter, termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelas Zudan.

baca juga: Kelabui Leasing, Jurnalis Ini Pasang Plat Nomor Polisi Khusus

Namun Zudan memastikan jika aturan tersebut hanya bersifat imbauan. Jika seseorang bersikeras memiliki nama hanya satu kata, kata Zudan, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Dijelaskan Zudan Kemendagri mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,”

Di samping itu juga bertujuan untuk  memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. (tvl)

Exit mobile version