Site icon Jernih.co

Ini Alasan Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Sejak dari Rumah

sampah elektronik yang menggunung

Pemprov DKI menegaskan pemilahan sampah dari sumber tidak lagi bersifat imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara disiplin oleh masyarakat.

JERNIH-Masyarakat Jakarta harus mulai memilah sampah sejak dari rumah sebagai langkah dasar pengelolaan lingkungan di ibu kota. Langkah ini dilakukan paska Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Ingub tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi sebelumnya, mulai dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah hingga aturan daerah yang sudah lebih dulu mengatur pengelolaan sampah di tingkat warga dan kawasan.

“Pemilahan sampah di sumber harus dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. Kita bagi menjadi empat jenis, yakni organik, anorganik, B3, dan residu, masing-masing dengan penanganan yang berbeda,” kata Pramono, pada Senin (4/5/2026).

Pemprov DKI menegaskan pemilahan sampah dari sumber tidak lagi bersifat imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara disiplin oleh masyarakat.

Pihak Pemprov juga mengatur skema pengolahan sampah dalam empat kategori, dimana sampah organik diarahkan untuk diolah langsung di hulu, sementara jenis lain dipisahkan sesuai karakteristiknya agar tidak menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA).

“Untuk sampah anorganik, seperti kertas, plastik, dan logam, itu kita dorong masuk ke bank sampah atau offtaker agar bisa didaur ulang dan punya nilai ekonomi,”.

Selanjutnya Adapun sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun akan didorong untuk diolah melalui berbagai metode, mulai dari komposting, pemanfaatan maggot BSF, hingga biodigester guna menekan volume sampah dari sumbernya.

Sedangkan residu atau sampah yang tidak bisa diolah melalui skema sebelumnya tetap akan diproses lebih lanjut menggunakan teknologi.

“Residu ini adalah sisa dari seluruh proses. Kita arahkan ke RDF dan PLTSa agar tetap bisa dimanfaatkan dan tidak semuanya berakhir di TPA,”.

Langkah pemilahan sampah ini sekaligus memastikan agar penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak tercampur dengan sampah rumah tangga karena berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.

“Sampah B3 harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3 karena sifatnya berbahaya, bisa iritatif, beracun, bahkan mudah terbakar,”. (tvl)

Exit mobile version