SE MenpanRB berlaku sejak ditetapkan pada 13 April 2022.
JERNIH– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memanfaatkan libur panjang Selama Lebaran untuk mudik atau cuti.
Menteri Tjahyo meneken Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada Rabu (13/4/2022) lalu.
SE itu mengatur ASN dapat mengambil cuti dengan waktu sebelum dan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2022 yang telah ditetapkan pemerintah.
baca juga: Wali Kota Kediri Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Bupati Bondowoso Justru Larang
Dilansir lembaran SE tersebut pada Kamis (14/4/2022) diatur pula protokol perjalanan yang harus dipatuhi para ASN selama mudik, perjalanan ke luar daerah atau ke luar negeri, sebagai berikut:
- Memahami status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
- Memahami peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Memahami kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
- Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Mematuhi penggunaan platform PeduliLindungi. Halaman Selanjutn
baca juga: Ini Daftar Tarif Tol Jakarta – Brebes, Pemalang hingga Batang
Adapun pejabat yang berwenang memberi cuti tahunan kepada (ASN) di lingkungan instansinya juga diatur dalam SE Nomor 13 tersebut yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah tersebut.
Sedangkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, maka pemberian cuti tahunan pada ASN harus mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
Untuk tehnis pelaksanaannya PPK pada Instansi pemerintah dapat mengatir teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.
Dijelaskan pula PPK pada instansi pemerintah harus memastikan agar seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
PPK dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dimaksud. (tvl)