Pemerintah UEA melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.
JERNIH-Kabinet Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan aturan baru siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun akan dilarang membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun pribadi di platform media sosial, sebagaimana dilansir kantor berita negara WAM pada Hari Kamis, dikutip dari The National (19/6).
Mereka bahkan dilarang melakukan interaksi sosial, penerbitan, pemberian komentar, berbagi, dan bergabung dengan grup publik, saluran terbuka, atau ruang interaktif berskala besar lainnya.
Kabinet yang dipimpin oleh Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid menyebut resolusi tersebut dimaksud untuk “menetapkan model perlindungan anak yang canggih di ruang digital, memperkuat kerangka kerja keamanan digital nasional sejalan dengan evolusi pesat penggunaan teknologi, dan mencapai keseimbangan antara memungkinkan penggunaan teknologi modern yang bertanggung jawab dan memastikan standar perlindungan anak tertinggi”.
Keluarnya resolusi itu sekaligus memberi waktu perusahaan media sosial untuk menyesuaikan operasi mereka dengan aturan baru. Resolusi ini mempengaruhi semua platform dengan layanan yang tersedia di UEA atau ditujukan untuk pengguna di negara tersebut.
Platform media sosial diwajibkan untuk mengambil semua langkah teknis dan administratif yang diperlukan untuk menegakkan pembatasan bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun, demikian bunyi resolusi Kabinet.
Dalam resolusi tersebut tercantum juga langkah-langkah yang harus dilakukan platform meliputi “klasifikasi dan pembatasan konten yang sesuai usia, menonaktifkan fitur berisiko tinggi seperti interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, pengaturan waktu dan durasi penggunaan, dan penyediaan alat kontrol orang tua, untuk memastikan lingkungan digital yang aman dan sesuai dengan usia mereka”.
Selanjutnya platform wajib memantau akun pribadi yang dibuat oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun yang melanggar ketentuan resolusi dan segera mengambil tindakan untuk menangguhkan atau menonaktifkan akun tersebut.
Penyedia media sosial wajib memastikan proses yang digunakan untuk memverifikasi usia pengguna “mencapai tingkat akurasi yang tinggi sambil tetap mematuhi standar tertinggi privasi anak dan perlindungan data pribadi”. Proses verifikasi usia akan dikenai tinjauan dan audit secara berkala. (tvl)
