Site icon Jernih.co

Ini Aturan OJK tentang Penggunaan Debt Collector

Sanksi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen.

JERNIH-Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), bahwa kegiatan penagihan yang dilakukan oleh para penagih atau debt collector, menjadi tanggungjawab penuh PUJK meski status penagih tersebut merupakan mitra atau pihak ketiga.

Jika debt collector melakukan pelanggaran saat melakukan penagihan maka PUJK harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Perusahaan jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka,” jelas Friderica, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, dikutip Senin (10/11/2025).

Dalam POJK 22/2023 Pasal 3 ayat (3) tertulis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pembiayaan mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pemberhentian pengurus; denda administratif hingga Rp15 miliar; pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha.

“Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan terkait.

Menurut perempuan yang biasa dipanggil Kiki, sanksi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen.

Untuk terhindar dari sanksi OJK, Kiki mengingatkan agar perusahaan pembiayaan memastikan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector telah sesuai dengan aturan penagihan.

“PUJK wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan PUJK memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” tulis Pasal 4 ayat (3) POJK 22/2023.

Di sisi lain, untuk memastikan konsumen terlindungi, OJK juga telah mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK. (tvl)

Exit mobile version