Keberadaan pasar Muamalah menmatik pro kontra karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.
JERNIH-Penggagas pasar Muamalah Depok, Jawa Barat Zaim Saidi, akhirnya diciduk Bareskrim Polri. Zaim Saidi diduga melanggar aturan tentang alat pembayaran yang sah di Indonesia yakni menggunakan rupiah.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Zaim Saidi terungkap beberapa fakta sebagaimana disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, sebagai berikut.
Lokasi pasar Muamalah
Pasar Muamalah di Depok didirikan sejak 2014 dan menempati lahan pribadi milik Zaim Saidi
“Keberadaan pasar di Tanah Baru, Depok yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,”.
Waktu pasaran
Operasional pasar ini tidak setiap hari, Mereka hanya menggelar dagangan sehari per dua minggu. Kegiatan pasar hanya pagi hari hingga siang.
“Digelar dua minggu sekali. Dari jam 10.00 sampai jam 12.00 WIB,” kata Ramadhan menjelaskan waktu operasional pasar.
Alasan mendirikan pasar muamalah
Menurut Zaim Saidi, pendirian pasar muamalah guna menampung masyarakat atau komunitas yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi.
Siapa Pedagang pasar muamalah
Berdasarkan penyelidikan, terdapat 10-15 pedagang di pasar Muamalah Depok. Mereka menjajakan sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian. Mereka diawasi oleh seorang pengawas.
Sistim pembayaran
Di pasar Muamalah, transaksi dilakukan tidak menggunakan Rupiah, melainkan dinar dan dirham.
Untuk mendapatkan dinar dan dirham untuk berbelanja di pasar Muamalah, Zaim Saidimenyiapkan wakala induk atau tempat untuk menukarkan dinar dan dirham yang digunakan di pasar muamalah. Dari setiap penukaran uang tersebut Zaim mendapat keuntungan 2,5 %.
“Tersangka juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai PT Aneka Tambang, ditambah 2,5 persen sebagai marjin keuntungan,”.
Pesan koin Dinar dan Dirham pada PT Antam
Menurut pengakuan Zaim Saidi, alat tukar berupa dinar dan dirham diakuinya dipesan dari PT Antam. Saat ini polisi mendalami pengakuan tersebut.
“Pasti kita ambil keterangannya (PT Antam). Kan kita nggak tahu. Kan bisa saja. Kita harus tahu dulu dia mesan di Antam itu seperti apa,” kata Ramadhan menjelaskan langkah yang hendak diambil.
Sebagai penentu harga beli dinar dan dirham yang digunakan di pasar muamalah, tidak lain adalah Zaim Saidi sendiri. Harga beli koin dinar itu merujuk acuan harga pada PT Aneka Tambang ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan.
Dilaporkan pak Lurah
Terungkapnya keberadaan pasar Muamalah berawal dari laporan Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan yang menyebut masyarakat resah adanya transaksi perdagangan menggunakan koin dinar dan dirham.
Aturan yang dilanggar
Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Sehingga setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
“Sesuai undang-undang bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”.
Ancaman hukuman
Dalam undang-undang itu juga diatur ancaman hukuman terhadap setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi. Mereka dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta,”. (tvl)