Selama ini KTP digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi, seperti mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, termasuk saat mendapatkan vaksin Covid-19.
JERNIH-Secara bertahap pemerintah akan mengubah KTP elektronik (e-KTP) menjadi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP merupakan kartu identitas diri yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, status perkawinan, hingga pekerjaan.
Selama ini KTP digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi, seperti mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, termasuk saat mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam waktu dekat pemerintah akan mengubah KTP menjadi KTP digital. Bahkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh memastikan jika pemerintah tak akan lagi menyediakan blangko e-KTP karena akan memasifkan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia.
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan). KTP elektronik diganti KTP digital,” kata Zudan, beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa perbedaan KTP elektronik dan KTP digital:
KTP elektronik jelas memiliki bentuk sebuah kartu yang diterbitkan dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setempat lokasi domisili.
Bentuk
KTP digital berbentuk dokumen (file) dalam format gambar maupun barcode yang perlu dipindai (scan).
Cara penyimpanan
KTP elektronik disimpan di dalam dompet dan memiliki ukuran standar sekitar 8,56 x 5,398 cm.
KTP digital tersimpan di handphone yang saat ini kerap dianggap kebutuhan dan selalu dibawa ke mana-mana.
Aksesibilitas
KTP elektronik didapat dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat lokasi domisili. Petugas Dukcapil akan membantu mencetakkan KTP elektronik.
KTP digital didapat dengan cara menginstal aplikasi tertentu untuk bisa mengakses KTP digital. Untuk membuka KTP digital, perlu koneksi internet kemudian diawali dengan memindai QR.
Kelemahan
Kelemahan KTP elektroni terletak pada ukurannya yang kecil yang kerap membuat orang teledor, lupa, dan mudah rusak.
Sementara KTP digital memelukan koneksi internet saat akan digunakan dan pemilik harus menjaga handphone agar tidak jatuh ketangan orang lain.
Kelebihannya
KTP elektronik mudah dicetak / fotocopi saat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi yang taka da jaringan internet.
KTP digital dinilai lebih ringkas dan terbebas dari risiko kerusakan kartu. Masyarakat tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP sehingga lebih efektif, efisien, serta hemat pengeluaran (tvl)