Ke 25 ruas jalan yang nantinya akan dikenakan tarif ERP sebagian besar berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota
JERNIH-Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Ada 25 ruas jalan yang masuk dalam daftar jalan berbayar.
Nantinya, setiap kendaraan baik mobil maupun motor yang melintas pada jalur tersebut akan dikenakan tariff, kecuali tujuh jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar di jalanan tersebut.
Pelaksanaan ERP dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Menurut usulan Dinas Perhubungan DKI, biayanya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
baca juga: Ini Opsi lain Selain Opsi Jalan Berbayar yang Diajukan BPJT
Adapun ke 25 ruas jalan yang nantinya akan dikenakan tarif ERP sebagian besar berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota. Berikut 25 Ruas Jalur ERP;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.
baca juga: Ini Alasan Penerapan ERP Pada 25 Ruas Jalan di Jakarta
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. (tvl)