Site icon Jernih.co

Ini Daftar Jasa yang Bebas dari PPN

Diharapkan, RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan ini.

JERNIH-Pemerintah tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana dalam bab IV, pasal 4A, pemerintah menghapus beberapa jasa yang dibebaskan dalam PPN.

Draf tersebut mengacu pada Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jasa kesehatan sampai jasa tenaga kerja dibebaskan dari PPN.

Di samping menghapus beberapa jasa, dalam draft tersebut diatur pula rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pembiayaan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa tenaga kerja.

Berikut beberapa jenis dari jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pembiayaan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa tenaga kerja yang tetap dibebaskan dari PPN.

1. Jasa Kesehatan, meliputi;

2. Jasa Keuangan meliputi;

3. Jasa Asuransi

4. Jasa Pelayanan Sosial meliputi;

5. Jasa Pendidikan meliputi;

6. Jasa Tenaga Kerja

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP berharap dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan dan RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan ini. (tvl)

Exit mobile version